SimulasiVonis

Pasal 1653

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui

undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya

sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atau telah

didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau

kesusilaan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1652 ↑ Daftar Pasal Pasal 1654 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1653 →