Pasal 1653
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui
undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya
sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atau telah
didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau
kesusilaan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1653 →