Pasal 1659
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen tidak diatur hak suara, maka tiap
anggota badan hukum itu mempunyai hak yang sama untuk mengeluarkan suara dan
keputusan diambil menurut suara terbanyak.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1659 →