Pasal 1669
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil
barang bergerak atau barang tak bergerak, yang dihibahkan atau menggunakan hak itu untuk
keperluan orang lain, dalam hal demikian harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Bab X Buku
Kedua Kitab Undang-undang ini.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1669 →