Pasal 1680
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali
jika Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus
lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1680 →