Pasal 1683
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum
penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya
yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu.
Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat
dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh
Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi
penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi
kepadanya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1683 →