Pasal 1686
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima dengan sah, tidak beralih
pada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut Pasal 612,
613, 616 dan seterusnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1686 →