SimulasiVonis

Pasal 1693

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ketentuan-ketentuan bab ini tidak mengurangi apa yang sudah ditetapkan pada Bab VII dan

Buku Pertama dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

BAB XI

PENITIPAN BARANG

BAGIAN I

Penitipan Barang pada Umumnya dan Berbagai Jenisnya

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1692 ↑ Daftar Pasal Pasal 1694 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1693 →