SimulasiVonis

Pasal 1695

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ada dua jenis penitipan barang yaitu; penitipan murni (sejati) dan Sekestrasi (penitipan dalam

perselisihan).

BAGIAN 2

Penitipan Murni

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1694 ↑ Daftar Pasal Pasal 1696 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1695 →