SimulasiVonis

Pasal 1697

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul-

betul atau dianggap sudah diserahkan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1696 ↑ Daftar Pasal Pasal 1698 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1697 →