SimulasiVonis

Pasal 1701

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk

mengadakan perjanjian. Akan tetapi jika orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian

menerima titipan barang dan seseorang yang tidak cakap untuk itu, maka ia harus memenuhi

semua kewajiban seorang penerima titip murni.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1700 ↑ Daftar Pasal Pasal 1702 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1701 →