SimulasiVonis

Pasal 1728

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna

menyelamatkan barang titipan itu serta segala kerugian yang dideritanya karena penitipan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1727 ↑ Daftar Pasal Pasal 1729 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1728 →