Pasal 1735
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dan kewajiban
menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa diselesaikan kecuali bila orang-orang yang
berkepentingan telah memberi izin untuk itu atau bila ada alasan yang sah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1735 →