Pasal 1740
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang
untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang
menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan
mengembalikan barang itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1740 →