Pengacara-ku

Pasal 1743

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua perjanjian yang lahir dan perjanjian pinjami pakai, beralih kepada ahli waris orang yang

meminjamkan dan ahli waris peminjam.

Akan tetapi jika pemberian pinjaman dilakukan hanya kepada orang yang menerimanya dan

khusus kepada orang itu sendiri, maka semua ahli waris peminjam tidak dapat tetap menikmati

barang pinjaman itu.

BAGIAN 2

Kewajiban-kewajiban Orang yang Menerima Barang Pinjam Pakai

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1742 ↑ Daftar Pasal Pasal 1744 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1743 →