Pasal 1743
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua perjanjian yang lahir dan perjanjian pinjami pakai, beralih kepada ahli waris orang yang
meminjamkan dan ahli waris peminjam.
Akan tetapi jika pemberian pinjaman dilakukan hanya kepada orang yang menerimanya dan
khusus kepada orang itu sendiri, maka semua ahli waris peminjam tidak dapat tetap menikmati
barang pinjaman itu.
BAGIAN 2
Kewajiban-kewajiban Orang yang Menerima Barang Pinjam Pakai
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1743 →