Pasal 1746
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan maka musnahnya barang itu
meskipun ha! mi terjadi karena peristiwa yang tak disengaja adalah tanggungan peminjam,
kecuali kalau telah dijanjikan sebaliknya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1746 →