Pasal 1756
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dan sejumlah uang yang digariskan
dalam perjanjian. Jika sebelum utang dilunasi nilai mata uang naik atau turun, atau terjadi
perubahan dalam peredaran uang yang lalu, maka pengembalian uang yang dipinjam itu harus
dilakukan dengan uang yang laku pada waktu pelunasannya sebanyak uang yang telah
dipinjam, dihitung menurut nilai resmi pada waktu pelunasan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1756 →