Pasal 1758
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika yang dipinjamkan itu berupa barang-barang emas atau perak, atau barang-barang lain,
maka peminjam harus mengembalikan logam yang sama beratnya dan mutunya dengan yang ía
terima dahulu itu, tanpa kewajiban memberikan lebih walaupun harga logam itu sudah naik
atau turun.
BAGIAN 2
Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1758 →