SimulasiVonis

Pasal 1773

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam kedua ha! pertama yang disebut dalam pasal yang lalu, debitur dapat membebaskan diri

dan kewajiban mengembalikan uang pokok, jika dalam waktu dua puluh hari terhitung mulai ia

diperingatkan dengan perantaraan Hakim, ía membayar angsuran-angsuran yang sudah harus

dibayarnya atau memberikan jaminan yang dijanjikan.

BAB XV

PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN

Bagian 1

Ketentuan Umum

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1772 ↑ Daftar Pasal Pasal 1774 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1773 →