Pasal 1773
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam kedua ha! pertama yang disebut dalam pasal yang lalu, debitur dapat membebaskan diri
dan kewajiban mengembalikan uang pokok, jika dalam waktu dua puluh hari terhitung mulai ia
diperingatkan dengan perantaraan Hakim, ía membayar angsuran-angsuran yang sudah harus
dibayarnya atau memberikan jaminan yang dijanjikan.
BAB XV
PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN
Bagian 1
Ketentuan Umum
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1773 →