SimulasiVonis

Pasal 1778

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bunga cagak hidup dapat diadakan untuk seorang pihak ketiga, meskipun uangnya diberikan

oleh orang lain.

Akan tetapi dalam hal tersebut bunga cagak hidup tidak tunduk pada tata cara penghibahan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1777 ↑ Daftar Pasal Pasal 1779 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1778 →