SimulasiVonis

Pasal 1781

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Orang yang atas dirinya diadakan bunga cagak hidup dengan beban, dapat menuntut

pembatalan persetujuan itu jika debitur tidak memberikan jaminan yang telah dijanjikan.

Jika persetujuan dibatalkan maka debitur wajib membayar tunggakan bunga yang telah

diperjanjikan, sampai pada hari dikembalikannya yang pokok.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1780 ↑ Daftar Pasal Pasal 1782 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1781 →