SimulasiVonis

Pasal 1786

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Mengadakan penjanjian bahwa suatu bunga cagak hidup takkan tunduk pada suatu penyitaan,

tidak diperbolehkan kecuali bila bunga cagak hidup itu diadakan dengan cuma-cuma.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1785 ↑ Daftar Pasal Pasal 1787 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1786 →