Pasal 1801
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penerima kuasa tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan
dengan sengaja melainkan juga atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan
kuasanya. Akan tetapi tanggung jawab atas kelalaian-kelalaian orang yang dengan cuma-cuma
menerima kuasa, tidaklah seberat tanggung jawab yang diminta dari orang yang menerima
kuasa dengan mendapatkan upah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1801 →