Pengacara-ku

Pasal 1808

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemberi kuasa wajib mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima

kuasa untuk melaksanakan kuasanya, begitu pula membayar upahnya bila tentang hal ini telah

diadakan perjanjian. Jika penerima kuasa tidak melakukan suatu kelalaian, maka pemberi kuasa

tidak dapat menghindarkan diri dari kewajiban mengembalikan persekot dan biaya serta

membayar upah tersebut di atas, sekalipun penerima kuasa tidak berhasil dalam urusannya itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1807 ↑ Daftar Pasal Pasal 1809 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1808 →