SimulasiVonis

Pasal 1811

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika seorang penerima kuasa diangkat oleh berbagai orang untuk menyelenggarakan suatu

urusan yang harus mereka selesaikan secara bersama, maka masing-masing dari mereka

bertanggung jawab untuk seluruhnya terhadap penerima kuasa mengenai segala akibat dari

pemberian kuasa itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1810 ↑ Daftar Pasal Pasal 1812 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1811 →