Pasal 1813
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemberian kuasa berakhir:
dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima
kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1813 →