Pasal 1829
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila penanggung yang telah diterima kreditur secara sukarela atau berdasarkan keputusan
Hakim kemudian ternyata menjadi tidak mampu, maka haruslah diangkat penanggung baru.
Ketentuan ini dapat dikecualikan bila penanggung itu diadakan menurut persetujuan, dengan
mana kreditur meminta diadakan penanggung.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1829 →