SimulasiVonis

Pasal 1831

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya,

dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk

melunasi utangnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1830 ↑ Daftar Pasal Pasal 1832 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1831 →