Pengacara-ku

Pasal 1835

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila penanggung sesuai dengan pasal yang lalu telah menunjuk barang-barang debitur dan telah

membayar biaya yang diperlukan untuk penyitaan dan penjualan, maka kreditur bertanggung

jawab terhadap penanggung atas ketidakmampuan debitur yang terjadi kemudian dengan

tiadanya tuntutan-tuntutan, sampai sejumlah harga barang-barang yang ditunjuk itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1834 ↑ Daftar Pasal Pasal 1836 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1835 →