Pasal 1837
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Akan tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan hak istimewanya untuk
meminta pemisahan utangnya, pada waktu pertama kali digugat di muka Hakim, dapat
menuntut supaya kreditur lebih dulu membagi piutangnya, dan menguranginya sebatas bagian
masing-masing penanggung utang yang terikat secara sah.
Jika pada waktu salah satu penanggung menuntut pemisahan utangnya, seorang atau beberapa
teman penanggung tak mampu, maka penanggung tersebut wajib membayar utang mereka
yang tak mampu itu menurut imbangan bagiannya; tetapi ia tidak wajib bertanggung jawab jika
ketidakmampuan mereka terjadi setelah pemisahan utangnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 1837 →