Pengacara-ku

Pasal 1839

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitur

utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu

debitur utama itu. Penuntutan kembali ini dapat dilakukan baik mengenai uang pokok maupun

mengenai bunga serta biaya-biaya.

Mengenai biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat menuntutnya kembali sekedar dalam

waktu yang dianggap patut ia telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitur utama

tentang tuntutan-tuntutan yang ditujukan kepadanya.

Penanggung juga berhak menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga bila alasan untuk

itu memang ada.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1838 ↑ Daftar Pasal Pasal 1840 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1839 →