Pasal 1846
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Percampuran utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang satu
menjadi ahli waris dari yang lain, sekali-kali tidak menggugurkan tuntutan hukum kreditur
terhadap orang yang telah mengajukan diri sebagai penanggung dari penanggung itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1846 →