Pengacara-ku

Pasal 1849

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain sebagai

pembayaran utang pokok, maka penanggung dibebaskan dari tanggungannya, sekalipun barang

itu kemudian harus diserahkan oleh kreditur kepada orang lain berdasarkan putusan Hakim

untuk kepentingan pembayaran utang tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1848 ↑ Daftar Pasal Pasal 1850 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1849 →