Pengacara-ku

Pasal 1853

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari satu

kejahatan atau pelanggaran.

Dalam hal ini perdamaian sekali-kali tidak menghalangi pihak Kejaksaan untuk menuntut

kejahatan atau pelanggaran yang bersangkutan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1852 ↑ Daftar Pasal Pasal 1854 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1853 →