CekPHK

Pasal 1855

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setiap perdamaian hanya mengakhiri perselisihan-perselisihan yang termaktub di dalamnya,

entah para pihak merumuskan maksud mereka secara khusus atau umum, entah maksud itu

dapat disimpulkan sebagai akibat mutlak dari apa yang tertulis itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1854 ↑ Daftar Pasal Pasal 1856 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 1855 →