CekPHK

Pasal 1859

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Namun perdamaian dapat dibatalkan bila telah terjadi suatu kekeliruan mengenai orang yang

bersangkutan atau pokok perselisihan. Perdamaian dapat dibatalkan dalam segala hal, bila telah

dilakukan penipuan atau paksaan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1858 ↑ Daftar Pasal Pasal 1860 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 1859 →