SimulasiVonis

Pasal 1873

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan dengan akta asli hanya

memberikan bukti di antara pihak yang turut serta dan para ahli warisnya atau orang-orang

yang mendapatkan hak dari mereka, dan tidak dapat berlaku terhadap pihak ketiga.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1872 ↑ Daftar Pasal Pasal 1874 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1873 →