SimulasiVonis

Pasal 1886

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pada setiap tingkat perkara, masing-masing pihak dapat meminta kepada Hakim, supaya pihak

lawannya diperintahkan menyerahkan surat-surat kepunyaan kedua belah pihak yang

menyangkut hal yang sedang dipersengketakan dan berada di tangan pihak lawan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1885 ↑ Daftar Pasal Pasal 1887 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1886 →