SimulasiVonis

Pasal 1889

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti,

dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. salinan pertama (gross) memberikan bukti yang sama dengan akta asli; demikian pula

halnya salinan yang dibuat atas perintah Hakim di hadapan kedua belah pihak atau

setelah kedua pihak ini dipanggil secara sah sebagaimana juga yang salinan dibuat di

hadapan kedua belah pihak dengan persetujuan mereka;

2. salinan yang dibuat sesudah pengeluaran salinan pertama tanpa perantaraan Hakim atau

tanpa persetujuan kedua belah pihak entah oleh Notaris yang di hadapannya akta itu

dibuat, atau oleh seorang penggantinya ataupun oleh pegawai yang karena jabatannya

menyimpan akta asli (minut) dan berwenang untuk memberikan salinan-salinan, dapat

diterima Hakim sebagai bukti sempurna bila akta asli telah hilang;

3. bila salinan yang dibuat menurut akta asli itu tidak dibuat oleh Notaris yang

dihadapannya akta itu telah dibuat, atau oleh seorang penggantinya, atau oleh pegawai

umum yang karena jabatannya menyimpan akta asli, maka salinan itu sama sekali tidak

dapat dipakai sebagai bukti, melainkan hanya sebagai bukti permulaan tertulis;

4. salinan otentik dari salinan otentik atau dari akta di bawah tangan, menurut keadaan,

dapat memberikan suatu bukti permulaan tertulis.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1888 ↑ Daftar Pasal Pasal 1890 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1889 →