Pasal 1893
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seorang pemberi hibah tidak dapat menghapuskan suatu cacat-cacat bentuk penghibah itu
dengan membuat suatu akta pembenaran; penghibahan itu, agar sah, harus diulangi dalam
bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1893 →