SimulasiVonis

Pasal 1910

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Anggota keluarga sedarah dan semenda salah satu pihak dalam garis Iurus, dianggap tidak

cakap untuk menjadi saksi; begitu pula suami atau isterinya, sekalipun setelah perceraian.

Namun demikian anggota keluarga sedarah dan semenda cakap untuk menjadi saksi:

1. dalam perkara mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak;

2. dalam perkara mengenai nafkah yang harus dibayar menurut Buku Kesatu, termasuk

biaya pemeliharaan dan pendidikan seorang anak belum dewasa;

3. dalam suatu pemeriksaan mengenai alasan-alasan yang dapat menyebabkan pembebasan

atau pemecatan dari kekuasaan orang tua atau perwalian;

4. dalam perkara mengenai suatu perjanjian kerja. Dalam perkara-perkara ini, mereka yang

disebutkan dalam Pasal 1909 nomor 1° dan 2°, tidak berhak untuk minta dibebaskan

dan kewajiban memberikan kesaksian.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1909 ↑ Daftar Pasal Pasal 1911 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1910 →