SimulasiVonis

Pasal 1912

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Orang yang belum genap lima belas tahun, orang yang berada di bawah pengampuan karena

dungu, gila atau mata gelap, atau orang yang atas perintah Hakim telah dimasukkan dalam

tahanan selama perkara diperiksa Pengadilan tidak dapat diterima sebagai saksi.

Hakim boleh mendengar anak yang belum dewasa atau orang yang berada di bawah

pengampuan yang kadang-kadang dapat berpikir saat itu tanpa suatu penyumpahan, tetapi

keterangan mereka hanya dapat dianggap sebagai penjelasan.

Juga Hakim tidak boleh mempercayai apa yang menurut orang tak cakap itu telah didengarnya,

dilihatnya, dihadirinya dan dialaminya, biarpun itu semua disertai keterangan tentang

bagaimana ia mengetahuinya; Hakim hanya boleh menggunakannya untuk mengetahui dan

mendapatkan petunjuk-petunjuk ke arah peristiwa-peristiwa yang dapat dibuktikan lebih lanjut

dengan upaya pembuktian biasa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1911 ↑ Daftar Pasal Pasal 1913 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1912 →