Pasal 1917
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya
mengenai pokok perkara yang bersangkutan.
Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus
didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap
pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1917 →