SimulasiVonis

Pasal 1919

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika seseorang telah dibebaskan dari tuduhan melakukan kejahatan atau pelanggaran

terhadapnya, maka pembebasan tersebut tidak dapat diajukan sebagai perkara perdata ke

Pengadilan untuk menangkis tuntutan ganti rugi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1918 ↑ Daftar Pasal Pasal 1920 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1919 →