Pasal 1919
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika seseorang telah dibebaskan dari tuduhan melakukan kejahatan atau pelanggaran
terhadapnya, maka pembebasan tersebut tidak dapat diajukan sebagai perkara perdata ke
Pengadilan untuk menangkis tuntutan ganti rugi.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1919 →