Pasal 1924
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan sehingga merugikan orang yang
memberikannya.
Akan tetapi Hakim berwenang untuk memisah-misahkan pengakuan itu, bila pengakuan itu
diberikan oleh debitur dengan mengemukakan peristiwa-peristiwa yang ternyata palsu untuk
membebaskan dirinya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1924 →