SimulasiVonis

Pasal 1927

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu pengakuan lisan yang diberikan di luar sidang pengadilan tidak dapat digunakan untuk

pembuktian, kecuali dalam hal pembuktian dengan saksi-saksi diizinkan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1926 ↑ Daftar Pasal Pasal 1928 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1927 →