SimulasiVonis

Pasal 1946

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Lewat waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk

dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya

syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1945 ↑ Daftar Pasal Pasal 1947 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1946 →