SimulasiVonis

Pasal 1957

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seseorang yang sekarang menguasai suatu barang, yang membuktikan bahwa ia menguasai

sejak dulu, dianggap juga telah menguasainya selama selang waktu antara dulu dan sekarang,

tanpa mengurangi pembuktian hal yang sebaliknya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1956 ↑ Daftar Pasal Pasal 1958 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1957 →