SimulasiVonis

Pasal 1959

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Orang yang menguasai suatu barang untuk orang lain, begitu pula ahli warisnya, sekali-kali

tidak dapat memperoleh sesuatu dengan jalan lewat waktu, berapa lama pun waktu yang telah

lewat.

Demikian pula seorang penyewa, seorang penyimpan, seorang penikmat hasil, dan semua

orang lain yang memegang suatu barang berdasarkan suatu persetujuan dengan pemiliknya, tak

dapat memperoleh barang itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1958 ↑ Daftar Pasal Pasal 1960 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1959 →