SimulasiVonis

Pasal 1961

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Mereka yang telah menerima suatu barang, yang diserahkan dengan atas hak yang dapat

memindahkan hak milik oleh penyewa, penyimpan dan orang-orang lain yang menguasai

barang itu berdasarkan suatu persetujuan dengan pemiliknya, dapat memperoleh barang

tersebut dengan jalan lewat waktu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1960 ↑ Daftar Pasal Pasal 1962 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1961 →