Pasal 1961
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Mereka yang telah menerima suatu barang, yang diserahkan dengan atas hak yang dapat
memindahkan hak milik oleh penyewa, penyimpan dan orang-orang lain yang menguasai
barang itu berdasarkan suatu persetujuan dengan pemiliknya, dapat memperoleh barang
tersebut dengan jalan lewat waktu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1961 →