Pasal 1970
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tuntutan para advokat untuk pembayaran jasa mereka dan tuntutan para pengacara untuk
pembayaran persekot dan upah mereka, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu
dengan lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari diputusnya perkara, hari tercapainya
perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara, atau hari dicabutnya kuasa pengacara itu.
Dalam hal perkara yang tidak selesai, tak dapatlah mereka menuntut pembayaran persekot dan
jasa yang telah ditunggak lebih dari sepuluh tahun.
Tuntutan para Notaris untuk pembayaran persekot dan upah mereka, lewat waktu juga dengan
lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari dibuatnya akta yang bersangkutan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1970 →