SimulasiVonis

Pasal 1970

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tuntutan para advokat untuk pembayaran jasa mereka dan tuntutan para pengacara untuk

pembayaran persekot dan upah mereka, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu

dengan lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari diputusnya perkara, hari tercapainya

perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara, atau hari dicabutnya kuasa pengacara itu.

Dalam hal perkara yang tidak selesai, tak dapatlah mereka menuntut pembayaran persekot dan

jasa yang telah ditunggak lebih dari sepuluh tahun.

Tuntutan para Notaris untuk pembayaran persekot dan upah mereka, lewat waktu juga dengan

lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari dibuatnya akta yang bersangkutan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1969 ↑ Daftar Pasal Pasal 1971 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1970 →